Wednesday 10 June 2009

Skripsi BAB II

. Wednesday 10 June 2009
0 comments

BAB II

TEORI PENUNJANG

2.1 Pendidikan

Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.

2.2 Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh

Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (PJJ) berkembang sudah lama sebelum kita di Indonesia menggunakannya. Banyak definisi yang digunakan untuk PTJJ. PTJJ memiliki karateristik sebagai berikut:

· Terpisahnya guru dan siswa. Karakteristik inilah yang membedakan PTJJ dari pendidikan konvensional.

· Adanya lembaga yang mengelola PJJ. Hal ini yang membedakan orang yang mengikuti PTJJ dari orang yang belajar sendiri (self study).

· Digunakannya media (media cetak dan non cetak) sebagai sarana untuk menyajikan isi pelajaran.

· Diselenggarakannya sistim komunikasi dua arah antara guru dan siswa atau antara lembaga dan siswa sehingga siswa mendapatkan manfaat darinya. Dalam hal ini siswa dapat berinisiatif untuk terjadinya komunikasi itu.

· Pada dasarnya PTJJ itu bersifat pendidikan individual. Pertemuan tatap muka untuk melengkapi proses pembelajaran berkelompok maupun untuk sosialisasi dapat bersifat keharusan (compulsory), pilihan (optional), ataupun tidak ada sama sekali tergantung kepada organisasi penyelenggaranya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang “ Pendidikan Nasional “. Rumusan tentang Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh terlihat pada BAB VI Jalur,jenjang, dan jenis pendidikan pada Bagian Kesepuluh Pendidikan Jarak Jauh pada Pasal 31 berbunyi : (1) Pendidikan Jarak Jauh diselenggarakan pada semua jalur,jenjang, dan jenis pendidikan ; (2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler; (3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam bentuk, modus, dan cakupan yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sisitem penilaian yang menjamian mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan; (4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah Selain UU RI Nomor 20 Tahun 2003, Sistem PTJJ juga didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Mendiknas No. 107/U/2001, tentang Pembelajaran Terbuka dan Jarak Jauh (PTJJ), dan Keputusan Dirjen Dikti No. 108/2001, tentang pembukaan program studi/jurusan baru.Dalam PTJJ, interaksi antara mahasiswa dengan dosennya ditandai dengan keterpisahan jarak secara fisik. Pembelajaran dilaksanakan dengan mediasi bahan ajar, baik bahan ajar cetak maupun non cetak. Karakteristik pembelajaran seperti ini menuntut mahasiswa untuk memiliki kemandirian yang tinggi dalam belajar. Kemandirian disini artinya segenap inisiatif dan ihtiar belajar sepenuhnya ditentukan oleh mahasiswa itu sendiri.

Salah satu konsideran dalam PTJJ adalah jumlah pertemuan tatap muka antara mahasiswa dengan dosen tidak sebanyak yang dilaksanakan dengan sistem perkuliahan tatap muka. Untuk itu, agar penyelenggaraan program ini berjalan dengan baik, maka keterbatasan pertemuan tadi diganti dengan interaksi melalui penggunaan media komputer (jaringan) dalam bentuk e-Learning. Dalam hal ini, e-Learning tidak saja digunakan untuk sarana interaksi antara mahasiswa dengan dosen, akan tetapi e-Learning juga digunakan untuk mengemas bahan ajar yang akan di sampaikan kepada mahasiswa.

2.3 PTJJ D3TKJ

Untuk menjaga, merawat, dan memperbaiki Jardiknas perlu disiapkan tenaga-tenaga teknis yang memiliki kompetensi bidang TIK khususnya komputer dan jaringan. Berawal dari alasan tersebut, melalui program Beasiswa Unggulan, Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (PKLN) Depdiknas melakukan rintisan program Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh (PTJJ) jenjang Diploma-III bidang Teknik Komputer dan Jaringan, atau disebut PTJJ-D3TKJ, melalui pemberian bantuan beasiswa kepada staf/pegawai/karyawan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab./Kota, ICT Center, dan sekolah.

Perekrutan teknisi TKJ diawali dari usulan sekolah kepada Dinas Pendidikan Kab./Kota kemudian dilanjutkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi. Di sisi lain Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan daftar perguruan tinggi di dalam wilayah provinsi yang relevan/cocok untuk menyelenggarakan PTJJ-D3TKJ kepada Biro PKLN. Selanjutnya Biro PKLN yang akan menyetujui dan menetapkan daftar perguruan tinggi yang layak sebagai Provider/Penyeleggara PTJJ-D3TKJ. Tahap berikutnya Provider menyeleksi usulan teknisi dari Dinas Pendidikan Provinsi dan menetapkan sejumlah diantaranya yang memenuhi kriteria sebagai mahasiswa PTJJ-D3TKJ. Pada tahun 2006 telah ditetapkan kurang lebih 53 Universitas/Insitut/Politeknik/Sekolah Tinggi sebagai Provider PTJJ-D3TKJ dan sampai dengan saat ini (tahun 2009) telah tergabung sejumlah 69 Provider dengan jumlah keseluruhan mahasiswa sekitar 13.000 orang

2.4 Kota Cimahi

Cimahi mulai dikenal pada tahun 1811, Gubernur Jendral Willem Daendels membuat jalan Anyer - Panarukan, dengan dibuatnya pos penjagaan (loJi) di Alun-alun Cimahi sekarang. Tahun 1874 – 1893, dilaksanakan pembuatan jalan kereta api Bandung - Cianjur sekaligus pembuatan stasiun kereta api Cimahi.Tahun 1886 dimulainya pembangunan pusat pendidikan militer dan fasilitas lainnya (RS Dustira, rumah tahanan militer, dll). Tahun 1935, Cimahi menjadi kecamatan (lampiran staat blad tahun 1935). Tahun 1962 dibentuk setingkat kewedanaan, meliputi 4 kecamatan : Cimahi, Padalarang, Batujajar dan Cipatat. Tahun 1975, ditingkatkan menjadi kota administratip (pp no. 29 tahun 1975), diresmikannya pada tanggal 29 Januari 1976, merupakan Kotip pertama di Jawa Barat dan ketiga di Indonesia. Tahun 2001 ditingkatkan statusnya menjadi kota otonom.

Cimahi yang berasal dari status Kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan perkembangan dan kemajuannya maka berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif, Cimahi dapat ditingkatkan statusnya dari Kecamatan menjadi Kota Administratif yang berada di wilayah Kabupaten Bandung yang dipimpin oleh Walikota Administratif yang bertanggungjawab kepada Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bandung. Kota Administratif Cimahi dengan luas wilayah keselurahan mencapai 4.025,73 Ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Bandung Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat.

Cimahi telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 290.202 jiwa dan pada tahu 2000 meningkat menjadi 352.005 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 2,12 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan Wewenang kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cimahi.Kota Administratif Cimahi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1975 tentang Pembentukan Kota Administratif Cimahi.

Secara Geografis wilayah Kota Administratif Cimahi mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi, industri dan perdagangan, perhubungan serta pendidikan. Kota Administratif mempunyai prospek yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif Cimahi yang meliputi Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah dan Kecamatan Cimahi Selatan, perlu dibentuk menjadi Kota Cimahi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi. Maka pada tanggal 18 Oktober 2001 dibentuklah Kota Cimahi yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan melalui proses penelitian dari lima perguruan tinggi negeri dan swasta yaitu Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Tekhnologi Bandung (ITB), Sekolah Tinggi Pemerintah Dalam Negeri (STPDN ), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Jend. Ahmad Yani (Unjani). Dimana proses tersebut meneliti tentang persyaratan Daerah Otonom yaitu luas wilayah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), jumlah penduduk serta kehidupan sosial politik ekonomi dan budaya, dengan demikian Kota Cimahi adalah Daerah Otonom yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib yaitu pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertahanan, koperasi dan tenaga kerja kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter fisikal, agama serta kewenangan bidang lain sesuai dengan peraturan Perundang-undangan Nomor I tahun 2003 tentang Kewenangan Kota Cimahi sebagai Daerah Otonom.(http://www.cimahikota.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=36&Itemid=17&lang=id 16 Mei 2009)

2.5 Poltek TEDC Bandung

Yayasan TEDC yang berdiri pada tanggal 2 Mei 2001 menyelenggarakan program pendidikan Politeknik TEDC yang dikukuhkan pada 2 April 2002.

Selain dibawah naungan Yayasan TEDC, Politeknik TEDC yang berlokasi di Jalan pasantren Km, 2, Cibabat, Cimahi Utara dibina serta didukung oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri (P4TK-BMTI) Bandung yang memiliki kampus dengan sumber daya yang memadai. Memiliki nilai dan sikap mandiri dalam melaksanakan tugas-tugasnya terutama dalam bidang pelayanan dan berpedoman kepada Motto: tepat waktu, tepat aturan, tepat ukuran, keselamatan dan kesehatan kerja. Mampu mengadaptasi dan memanfaatkan Perkembangan ilmu dan teknologi sesuai dengan tuntutan dunia kerja. Menguasai Pekerjaan dalam perencanaan, pengawasan dan perbaikan

(http://poltektedc.ac.id/index.php?pilih=hal&id=4 16 Mei 2009)

2.6 Jardiknas

Istilah JARDIKNAS (Jejaring Pendidikan Nasional) digunakan pertama kali bulan Juli 2006 sejalan dengan program pengembangan infrastruktur ICT (Information and Communication Technology) di lingkungan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Mandikdasmen Depdiknas. Pada awalnya, PSMK Mandikdasmen Depdiknas berencana membangun infrastruktur jaringan online skala nasional untuk kebutuhan interkoneksi antar sekolah (Zona Sekolah) di setiap wilayah Kota/Kabupaten se-Indonesia. Dalam perkembangannya, infrastruktur jaringan online tersebut juga dihubungkan ke seluruh kantor Dinas Pendidikan Propinsi dan Kota/Kabupaten se-Indonesia sebagai simpul lokal

JARDIKNAS di daerah (Zona Kantor Dinas). Dimana setiap kantor dinas pendidikan (sebagai simpul lokal) tersebut berkewajiban untuk mendistribusikan koneksi JARDIKNAS ke sekolah-sekolah termasuk sekolah SMK yang berfungsi sebagai ICT Center di daerah masing-masing.

Sejalan dengan program JARDIKNAS, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti Depdiknas) juga turut mengembangkan infrastruktur jaringan skala nasional khusus antar perguruan tinggi yang disebut INHERENT (Indonesia Higher Education Network). Ada 32 perguruan tinggi negeri sebagai simpul lokal INHERENT dimana simpul lokal tersebut mendistribusikan koneksinya ke perguruan tinggi lain di wilayah masing-masing. Hingga akhir tahun 2006 infrastruktur JARDIKNAS dan INHERENT belum sepenuhnya terintegrasi menjadi satu kesatuan inrastruktur jaringan pendidikan nasional secara utuh.

Pada bulan Maret 2007, infrastruktur JARDIKNAS diresmikan oleh Bapak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada acara pembukaan konferensi regional antar Menteri Pendidikan se Asia Tenggara di Bali (SEAMEO). Peresmian JARDIKNAS tersebut diikuti dan disaksikan juga oleh 34 lokasi terpilih melalui sistem Video Conference JARDIKNAS secara bersamaan yang melibatkan perwakilan dari beberapa Dinas Pendidikan Propinsi, Kota/Kabupaten, Perguruan Tinggi (INHERENT) dan beberapa sekolah.

Pada bulan akhir Mei 2007, Komisi X DPR RI melakukan evaluasi terhadap program Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Depdiknas. Hasil evaluasi tersebut mengamanahkan untuk mengintegrasikan secara utuh keberadaan infrastruktur jaringan online di lingkungan DEPDIKNAS (JARDIKNAS dan INHERENT) agar berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Dalam rangka integrasi Jardiknas dan Inherent tersebut, Biro Perencanaan dan KLN Sekretariat Jenderal Depdiknas ditugaskan untuk membuat perencanaan dan mengimplementasikan infrastruktur jaringan online skala nasional yang terpadu. Mulai bulan Agustut 2007 program integrasi tersebut secara resmi menggunakan satu istilah saja yaitu: JARDIKNAS (Jejaring Pendidikan Nasional). Dimana infrastruktur INHERENT yang sebelumnya berdiri sendiri, sekarang telah terintegrasi secara utuh bagian dari JARDIKNAS (zona Perguruan Tinggi)

Secara umum pada Jardiknas dibagi menjadi 4 (empat) zona jaringan, yaitu: Zona Kantor Dinas Pendidikan, Zona Perguruan Tinggi (INHERENT), Zona Sekolah dan Zona Personal. Pembagian zona didasarkan pada kondisi geografis, ketersediaan teknologi, skala kebutuhan, fungsi dan manfaat program Jardiknas untuk setiap institusi dan komunitas pendidikan.(http://jardiknas.diknas.go.id/ 20 Mei 2009)

2.7 SEAMOLEC

SEAMEO Regional Open Learning Centre (SEAMOLEC) merupakan salah satu pusat yang didirikan oleh SEAMEO pada tanggal 27 Februari 1997. Tugas utama SEAMOLEC adalah membantu berbagai institusi dan negara, terutama di Asia Tenggara, dalam mengembangkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan dan menemukan solusi alternatif melalui pemanfaatan PJJ terutama yang berbasis TIK. Kegiatan SEAMOLEC meliputi pemberdayaan institusi pendidikan dalam pengembangan PJJ yang berbasis teknologi komunikasi dan informasi melalui penelitian dan pengembangan, pelatihan, konsultasi, dan penyediaan jaringan tenaga ahli di bidang PJJ yang berbasis TIK.

1. Visi

Menjadi pusat keahlian dalam bidang PJJ

2. Misi

a. Membantu berbagai institusi dan negara, terutama di Asia Tenggara, dalam mengembangkan kemampuan untuk mengidentifikasi masalah-masalah pendidikan dan menemukan solusi alternatif melalui pemanfaatan PJJ.

b. Melayani dan bersinergi dengan institusi pendidikan dan pelatihan dalam pencapaian satu juta klien pada 2010

3. Tujuan

SEAMOLEC bertujuan untuk menjalankan beragam program responsif dan relevan terhadap berbagai tantangan nasional maupun regional dalam bidang PJJ. Untuk mencapai tujuan tersebut, program yang dijalankan SEAMOLEC berfungsi untuk:

a. Mendiseminasi informasi tentang PJJ serta pemanfaatan teknologi dalam PJJ

b. Mengembangkan kerjasama dengan institusi nasional dan regional dan dengan pusat-pusat lain di bawah SEAMEO

c. Menyediakan beragam pelatihan dalam bidang PJJ yang berbasis TIK

d. Melakukan analisis kebutuhan, penelitian dan pengembangan, serta evaluasi dalam bidang PJJ yang berbasis TIK

e. Memfasilitasi pengembangan dan adopsi sistem pembelajaran dalam PJJ di Indonesia dan di Asia Tenggara

f. Memfasilitasi kerjasama antar ahli bidang PJJ berbasis TIK.

(http://www.ikmi.ac.id/~ikmiacid/index.php?option=com_content&task=view&id=74 28 MEI 2009)

2.8 JENI

JENI – Java Education Network Indonesia merupakan sebuah program pendidikan yang di prakarsai oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan tujuan untuk menyediakan layanan integratif bagi mahasiswa di Indonesia untuk mempelajari, berbagi dan mengembangkan solusi berbasis JAVA.


Gambar 1 Struktur Organisasi JENI

(Thamura:2004-2007,1-20)

Gambar 2 Kurikulum JENI

Klik disini untuk melanjutkan »»